Jumat, 09 Oktober 2020

Tuntutan Buruh soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Jokowi... - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo buka suara tentang gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Setelah aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak pengesahan UU tersebut, Presiden Jokowi akhirnya memberi pernyataan pada Jumat (9/10/2020) sore, dari Istana Kepresidenan Bogor.

Hoaks versi Jokowi

Presiden Jokowi memaparkan sejumlah disinformasi serta hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata dia.

Baca juga: Jokowi Sebut Cuti Tak Dihapus di RUU Cipta Kerja, Begini Faktanya

Kemudian, soal upah minimum dihitung per jam, Presiden Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.

Kemudian kabar bahwa semua cuti dihapus, itu pun tidak benar.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.

Selanjutnya, Presiden Jokowi membantah kabar bahwa perusahaan akan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak melalui UU Cipta Kerja.

"Kemudian juga pertanyaan, benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Bantah Upah Minimum Dihitung Per Jam di UU Cipta Kerja, Bagaimana Faktanya?

Mengenai kewajiban bisnis mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Kepala Negara juga menegaskan bahwa ketentuan itu tak dihapuskan.

"Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar dia.

Presiden Jokowi sekaligus menyebut, ada berita bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.

"Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus," tegas dia.

Sayangnya, ia tidak menyertakan secara terperinci pasal pada UU Cipta Kerja dan perbandingannya di UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jokowi Sebut Penolak UU Cipta Kerja Bisa Judicial Review, Bagaimana Cara Mengajukannya?

Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menciptakan investasi dan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan.

UU Cipta Kerja juga dibutuhkan untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha yang diyakini bisa juga mencegah praktik korupsi.

Hal-hal yang tak terjawab

Namun, Presiden Jokowi sama sekali tak menjawab tuntutan demonstran bahwa UU itu harus dibatalkan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Ia menyebut, aksi demonstrasi muncul disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Ia pun menegaskan, akan segera membuat peraturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Aturan turunan ini dijanjikan akan rampung dalam tiga bulan. Presiden sekaligus berjanji akan melibatkan masyarakat dalam menyusun aturan turunan ini.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata dia.

Ia juga mempersilahkan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata dia.

Baca juga: Omnibus Law dan Kegagalan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Selain itu, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung pasal-pasal pada naskah final UU Cipta Kerja yang diprotes buruh.

Diketahui, perwakilan buruh sempat bertemu Kepala Negara untuk memaparkan pasal- pasal yang dinilai merugikan buruh.

Hal itu terjadi saat Presiden Jokowi memanggil dua bos buruh ke Istana pada Senin (5/10/2020), atau tepat di hari pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Kedua pentolan buruh yang dipanggil, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

"Kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," kata Andi sehari usai pertemuan dengan Jokowi.

Baca juga: Para Artis yang Bersuara Tentang Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja

Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) juga sebelumnya menemukan delapan poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.

Misalnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.

Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing. Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus.

Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Selain itu, uang pesangon yang dikurangi dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMTAvMTAvMTEzODI3NTEvdHVudHV0YW4tYnVydWgtc29hbC11dS1jaXB0YS1rZXJqYS15YW5nLXRhay10ZXJqYXdhYi1qb2tvd2k_cGFnZT1hbGzSAXRodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMC8xMC8xMC8xMTM4Mjc1MS90dW50dXRhbi1idXJ1aC1zb2FsLXV1LWNpcHRhLWtlcmphLXlhbmctdGFrLXRlcmphd2FiLWpva293aQ?oc=5

2020-10-10 04:38:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar