KOMPAS.com- Polisi mengungkap temuan mayat wanita dalam mobil yang terbakar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai kasus pembunuhan berencana.
Sebelum ditemukan dalam mobil yang terbakar, korban bernama Yulia (42), warga Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, sudah dibunuh terlebih dahulu pada Selasa (20/10/2020) petang.
Selain membunuh, pelaku Eko Prasetyo (30), warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, juga menguras ATM korban.
Baca juga: 5 Fakta Tewasnya Yulia, Dibunuh di Kandang Ayam, Ditemukan Dalam Mobil Terbakar
Dalam kondisi lemah dan hampir meninggal, pelaku memaksa korban menyebutkan PIN ATM.
Setelah Yulia mengembuskan napas terakhirnya, Eko sempat mengambil uang di rekening korban.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai yang dibawa korban.
"Jadi, sebelum meninggal pelaku meminta pin ATM korban. Pelaku sempat ambil uang korban Rp 8 juta melalui ATM di hari yang sama. Uang yang dibawa juga diambil. Cash Rp 8 juta, ATM Rp 15 juta. Dua ATM," kata dia.
Motif utang piutang
Eko nekat membunuh karena Yulia menagih utang yang nilainya ratusan juta rupiah.
Mereka diketahui memiliki kerja sama bisnis ternak ayam yang dikelola Eko.
Yulia menginvestasikan uang Rp 100 juta untuk ternak ayam.
Di sisi lain, Eko memiliki utang secara pribadi senilai Rp 45 juta, sehingga totalnya Rp 145 juta.
"Korban dibunuh dengan harapan jika pelaku menghabisi korban, dia tidak punya utang," ucap Irjen Ahmad Luthfi.
Baca juga: Terdengar Suara Istigfar dan Pintu Ditendang Berkali-kali, Wanita Hamil 7 Bulan Ditemukan Tewas
Dipukul dengan linggis lalu dibakar dalam mobil
Yulia yang datang di kandang ayam, dipukul dengan linggis sebanyak dua kali dari belakang.
Setelah meninggal, jasad dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke halaman toko bangunan di Dukuh Cendono Baru RT 004, RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Malam itu juga, pelaku membakar Yulia di dalam mobil milik Yulia.
Pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihwFodHRwczovL3JlZ2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzEwLzI0LzE4MTM0MzgxL3Nlc2FhdC1zZWJlbHVtLXRld2FzLXdhbml0YS1pbmktZGltaW50YS1vbGVoLXBlbWJ1bnVobnlhLXNlYnV0a2FuLXBpbi1hdG0_cGFnZT1hbGzSAYIBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9yZWdpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMTAvMjQvMTgxMzQzODEvc2VzYWF0LXNlYmVsdW0tdGV3YXMtd2FuaXRhLWluaS1kaW1pbnRhLW9sZWgtcGVtYnVudWhueWEtc2VidXRrYW4tcGluLWF0bQ?oc=5
2020-10-24 11:13:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar