MANTRA SUKABUMI – Dengan Login eform.bri.go.id/bpum BLT Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta, Cukup Input NIK eKTP anda Agar bisa cek penerima Banpres BPUM.
Sebelum login eform.bri.go.id/bpum Banpres BPUM BRI, sebaiknya anda siapkan eKTP karena untuk cara cek data penerima menggunakan NIK pada KTP. Cukup dengan mengetikkan nomor NIK eKTP maka login eform.bri.go.id/bpum Banpres BPUM BRI akan langsung masuk.
Bantuan ini dinamakan dengan Banpres BPUM Rp 2,4 juta yang diperuntukan bagi pelaku usaha UKM sebagai modal untuk terus mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Cek Syarat Resmi Daftarnya
Baca Juga: Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta, Resmi dari BRI Login eform.bri.co.id/bpum dengan No KTP Saja
Besaran anggaran dana yang akan diterima oleh pelaku UKM Rp2,4 juta. Dengan anggaran dana tersebut pemerintah berharap dapat membantu UKM agar tetap terus berkembang.
Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.
Dilansir Mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, terkait Syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta:
Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMimAFodHRwczovL21hbnRyYXN1a2FidW1pLnBpa2lyYW4tcmFreWF0LmNvbS9uYXNpb25hbC9wci0yMDg2Mzg0Mi9sb2dpbi1lZm9ybWJyaWdvaWRicHVtLXVudHVrLWNlay1kYXRhLWJsdC1iYW5wcmVzLWJwdW0tYnJpLXJwMjQtanV0YS1jdWt1cC1pbnB1dC1uaWstZWt0cNIBnAFodHRwczovL21hbnRyYXN1a2FidW1pLnBpa2lyYW4tcmFreWF0LmNvbS9uYXNpb25hbC9hbXAvcHItMjA4NjM4NDIvbG9naW4tZWZvcm1icmlnb2lkYnB1bS11bnR1ay1jZWstZGF0YS1ibHQtYmFucHJlcy1icHVtLWJyaS1ycDI0LWp1dGEtY3VrdXAtaW5wdXQtbmlrLWVrdHA?oc=5
2020-10-23 10:43:31Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar