Polisi menetapkan dua orang anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). HOG SBC menyatakan menghormati proses hukum oleh kepolisian.
"Kami dari HOG SBC, menghormati proses hukum yang berlaku, dan juga seperti rekan-rekan ketahui, bahwa dari HOG SBC sudah ada 2 anggota kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Polres Bukittinggi," kata Public Relation HOG SBC Epriyanto dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (31/10/2020).
Dua orang anggota HOG SBY yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi berinisial MS (49) dan B (18). Mereka masih diperiksa di Mapolres Bukittinggi.
HOG SBC mengakui ada kekeliruan atas insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang prajurit TNI tersebut luka-luka. HOG SBC juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut.
"Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya kegaduhan atas kejadian tersebut. Kedua, Kami atas nama HOG SBC, memohon maaf kepada seluruh korban pemukulan yang dilakukan oleh anggota HOG SBC. Ketiga, kami memohon maaf kepada pihak seluruh anggota TNI khususnya Kodim setempat dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat khususnya Kabupaten Bukittinggi," ungkapnya.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu kedua prajurit TNI berpangkat serda itu tengah melintas di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi. Kedua prajurit TNI yang berboncengan tersebut menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTIzNjAwNi8yLWFuZ2dvdGEtamFkaS10ZXJzYW5na2Eta2Vyb3lvay10bmktaG9nLXNiYy1rYW1pLWhvcm1hdGktcHJvc2VzLWh1a3Vt0gEA?oc=5
2020-10-31 06:50:52Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar