Minggu, 20 September 2020

Serka BP Penabrak Briptu Andry di Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka - detikNews

Jakarta -

Oknum TNI, Serka BP, yang menabrak Briptu Andry Budi Wibowo sampai tewas di Pondok Ranggon, Jakarta Timur (Jaktim), ditetapkan menjadi tersangka. Serka BP kini ditahan di Pomdam Jaya.

"Sudah, (Serka BP) sudah ditetapkan (menjadi tersangka)," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).

Serka BP ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari itu sejak kemarin. Kini Pomdam Jaya masih mendalami lebih lanjut keterangan dari Serka BP.

"Yang jelas (Serka BP) sudah kita tersangkakan dan kita serius untuk menangani ini. Yang ditabrak betul polisi. Tapi kita masih pendalaman lebih lanjut," lanjutnya.

Namun Yogaswara belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan kepada Serka BP. Oknum TNI ini, lanjutnya, bisa dijerat pasal berlapis.

"Kalau pasal disangkakan banyak lah. Pasalnya masih dalam pendalaman. Tapi yang jelas dia nabrak lari, ya," tandasnya.

Untuk diketahui, oknum TNI Serka BP menabrak lari Briptu Andry Budi Wibowo di Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim. Serka BP diduga mengantuk dan tidak sadar telah menabrak Briptu Andry hingga tewas.

"Diduga, tindakan tersebut dilakukan Serka BP tanpa sengaja dan dalam kondisi mengantuk," kata Pgs. Wakapendam Jaya Letkol Inf Audy Kumontoy dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (18/9).

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTE4MDY2OS9zZXJrYS1icC1wZW5hYnJhay1icmlwdHUtYW5kcnktZGktamFrdGltLWRpdGV0YXBrYW4tamFkaS10ZXJzYW5na2HSAQA?oc=5

2020-09-20 07:54:26Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar