Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," kata Hari.
Dalam perkara ini Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Tonton video 'Terlibat Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan':
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTE0ODc0NC9rZWphZ3VuZy10ZXRhcGthbi1kam9rby10amFuZHJhLXRlcnNhbmdrYS1wZW1iZXJpLXN1YXAta2UtamFrc2EtcGluYW5na2nSAQA?oc=5
2020-08-27 06:33:40Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar