Kehadiran bioskop dianggap membahagiakan masyarakat sehingga dapat meningkatkan imunitas dan memperbaiki mental fisik akibat pandemi COVID-19.
Meski bioskop sangat rawan penyebaran virus corona COVID-19, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menilai kehadiran bioskop diharapkan sedikit memberikan hiburan kepada masyarakat akibat kondisi pandemi saat ini yang tak diketahui kapan akan berakhir.
"Karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental fisik dari para penonton dan masyarakatnya juga ditingkatkan. Bioskop sinema salah satu kontributor untuk itu dalam rangka menghadapi COVID-19," kata Wiku di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Untuk itulah, Satgas Penanganan COVID-19 telah melakukan sejumlah kajian perihal protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengelola bioskop apabila ingin kembali dibuka. Hasilnya Satgas Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi protokol kesehatan selama bioskop beroperasi.
Pertama pengelola wajib melakukan pengecekan usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung. Pengunjung yang diizinkan yakni dengan rentang usia 12 sampai 60 tahun.
Tidak memiliki gejala penyakit: batuk kering, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek/flu, bersin-bersin, sesak nafas, diare, lemas, nyeri sendi seluruh tubuh. Juga tanpa penyakit lain yakni tekanan darah tinggi, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal, dan penyakit kronis lainnya
Penjualan tiket dilakukan secara online dan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan sebanyak 50 persen.
"Tentunya data-data [Pengunjung] juga akan masuk [disimpan] dalam rangka potensi apabila terjadi sesuatu bisa dilakukan tracing dengan baik," kata Wiku.
Kemudian pengelola diwajibkan membuat dan menyediakan marka antrean jarak 1,5 meter antar individu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti protokol kesehatan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Pengelola diwajibkan menyediakan masker, faceshield, dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film. Masker harus memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah. Jenis-jenis masker yang dapat menjadi pilihan untuk digunakan dalam bioskop: masker kain dengan performa setara masker bedah, masker N95, masker bedah, masker KN95.
Selama menonton bioskop, pengunjung tidak boleh makan, minum, dan selalu menggunakan masker dari sejak awal sampai dengan selesai. Pembatasan film yang diputar tidak boleh lebih dari dua jam.
"Saat di dalam ruangan teater, penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield. Petugas mengobservasi kepatuhan pengunjung," jelasnya.
Selanjutnya menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun (wastafel atau wastafer portable) atau hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen pada pintu masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumunan lain.
Lalu membersihkan pegangan pintu, pegangan tangga dan permukaan benda-benda fasilitas umum yang rawan tersentuh/disentuh secara berkala minimal 1 jam sekali. Menutup fasilitas game arcade bila ada untuk sementara.
"Pada saat nanti akan dijalankan dan sudah dijalankan, pasti harus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan baik agar betul-betul semuanya aman dan berjalan dengan lancar," pungkasnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiVmh0dHBzOi8vdGlydG8uaWQvanViaXItc2F0Z2FzLWNvdmlkLTE5LWJpb3Nrb3AtYnVhdC13YXJnYS1iYWhhZ2lhLXRpbmdrYXRrYW4taW11bi1mMXRm0gFaaHR0cHM6Ly9hbXAudGlydG8uaWQvanViaXItc2F0Z2FzLWNvdmlkLTE5LWJpb3Nrb3AtYnVhdC13YXJnYS1iYWhhZ2lhLXRpbmdrYXRrYW4taW11bi1mMXRm?oc=5
2020-08-26 05:51:58Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar