Rabu, 26 Agustus 2020

Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Hari Ini, Simak Syarat Mendapatkannya - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.

Baca juga: Menaker: Begitu Diluncurkan oleh Presiden, Subsidi Gaji Langsung Ditransfer

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.

Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Baca juga: Sudah 13,7 Juta Rekening Penuhi Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 600.000

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihgFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA4LzI3LzA1MTIwMDUyNi9qb2tvd2ktbHVuY3Vya2FuLXByb2dyYW0tc3Vic2lkaS1nYWppLWhhcmktaW5pLXNpbWFrLXN5YXJhdC1tZW5kYXBhdGthbm55YT9wYWdlPWFsbNIBgQFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMC8wOC8yNy8wNTEyMDA1MjYvam9rb3dpLWx1bmN1cmthbi1wcm9ncmFtLXN1YnNpZGktZ2FqaS1oYXJpLWluaS1zaW1hay1zeWFyYXQtbWVuZGFwYXRrYW5ueWE?oc=5

2020-08-26 22:12:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar