
Gaji 13 PNS dipastikan bakal cair bulan ini. Sebab hal itu sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara sudah menganggarkan Rp 28,5 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pusat dan daerah termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.
Namun pencairan gaji 13 tahun ini hanya berlaku untuk pejabat eselon III ke bawah. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tidak mendapatkan.
"Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Berapa besaran gaji ke-13 yang bakal diperoleh masing-masing ASN Agustus ini?
Dari catatan detikcom, pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, untuk yang pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan pun berbeda.
Berikut besaran gaji ke-13 yang didapat dan belum termasuk tunjangan yang melekat:
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Lucy Wiryono Bicara Holycow dan Tren Bisnis Kuliner"
[Gambas:Video 20detik]
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMia2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTExNzE5OC9iZW50YXItbGFnaS1jYWlyLWNlay1kdWx1LW5paC1iZXNhcmFuLWdhamktMTMtcG5z0gEA?oc=5
2020-08-02 05:56:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar