JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keberhasilan mengekstradisi pelaku kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antara Indonesia dan Serbia.
Pasalnya, kata Yasonna, Indonesia dan Serbia belum terikat dalam perjanjian ekstradisi.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: 17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia
Yasonna menuturkan, ekstradisi Maria juga tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik antarkedua negara.
Sebab, sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Yasonna juga menyebut ekstradisi Maria ini sebagai buah manis dari komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Ia menuturkan, pemerintah telah bergerak cepat dengan meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria setelah Maria ditangkap NCB Interpol Serbia pada Juli 2019 lalu.
" Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata Yasonna.
Baca juga: Buron selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Baca juga: Yasonna: Sempat Ada Gangguan untuk Cegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Delegasi Yasonna yang membawa Maria dari Serbia dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis pagi ini.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiigFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA3LzA5LzA3MjYyOTExL3lhc29ubmEtZWtzdHJhZGlzaS1tYXJpYS1wYXVsaW5lLWx1bW93YS1oYXNpbC1kaXBsb21hc2ktZGFuLWh1YnVuZ2FuLWJhaWstcmk_cGFnZT1hbGzSAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDcvMDkvMDcyNjI5MTEveWFzb25uYS1la3N0cmFkaXNpLW1hcmlhLXBhdWxpbmUtbHVtb3dhLWhhc2lsLWRpcGxvbWFzaS1kYW4taHVidW5nYW4tYmFpay1yaQ?oc=5
2020-07-09 00:26:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar