Jumat, 31 Juli 2020

Tak Ditahan, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Hanya Wajib Lapor - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS (67) dan EJ, dua tersangka yang melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut, keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancam empat tahun, karena ancaman di bawah dari lima tahun, Jadi kita tidak lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Polisi: Tersangka Menyandingkan Foto Ahok dengan Binatang

Namun, kata Yusri, kasus yang dilakukan kedua tersangka itu masih tetap berjalan.

Keduanya dikenakan wajib lapor selama masih sambil menunggu pemberkasan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Jadi kita tidak lakukan penahanan. Tapi kasus tetap berjalan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ucapnya.

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.

Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).

Baca juga: Minta Maaf ke Ahok, Tersangka Mengaku Khilaf Menghina di Instagram

Ramzy menjelaskan, kasus yang sudah dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," katanya.

Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.

Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjeaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiggFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA4LzAxLzA5NTE0MDgxL3Rhay1kaXRhaGFuLXRlcnNhbmdrYS1wZW5jZW1hcmFuLW5hbWEtYmFpay1haG9rLWhhbnlhLXdhamliLWxhcG9yP3BhZ2U9YWxs0gF9aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjAvMDgvMDEvMDk1MTQwODEvdGFrLWRpdGFoYW4tdGVyc2FuZ2thLXBlbmNlbWFyYW4tbmFtYS1iYWlrLWFob2staGFueWEtd2FqaWItbGFwb3I?oc=5

2020-08-01 02:51:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar