Rabu, 08 Juli 2020

Ramai Putusan Mahkamah Agung, Bela Kuasa Hukum Jokowi di Sidang MK hingga Politikus Gerindra Curiga - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres ramai diperbincangkan publik.

MA mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Baca: 2 Kejanggalan Putusan MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Terkait Sengketa Pilpres 2019

Dari hal itu, komentar diungkapkan Yusril Ihza Mahendra yang pernah memimpin tim hukum Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) melawan penggugat tim Prabowo-Sandi saat itu.

Sementara, politikus Gerindra, Habiburokhman bahkan menyebut polemik atas keputusan MA di atas tak ada relevansinya dengan hasil Pilpres 2019.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

1. MA Tak Berwenang

Pemberitaan Kompas.com, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

"Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," lanjut dia.

Baca: Presiden Jokowi Ingin BPIP Diatur UU Bukan Perpres

Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMikQFodHRwczovL3d3dy50cmlidW5uZXdzLmNvbS9uYXNpb25hbC8yMDIwLzA3LzA4L3JhbWFpLXB1dHVzYW4tbWFoa2FtYWgtYWd1bmctYmVsYS1rdWFzYS1odWt1bS1qb2tvd2ktZGktc2lkYW5nLW1rLWhpbmdnYS1wb2xpdGlrdXMtZ2VyaW5kcmEtY3VyaWdh0gGTAWh0dHBzOi8vbS50cmlidW5uZXdzLmNvbS9hbXAvbmFzaW9uYWwvMjAyMC8wNy8wOC9yYW1haS1wdXR1c2FuLW1haGthbWFoLWFndW5nLWJlbGEta3Vhc2EtaHVrdW0tam9rb3dpLWRpLXNpZGFuZy1tay1oaW5nZ2EtcG9saXRpa3VzLWdlcmluZHJhLWN1cmlnYQ?oc=5

2020-07-08 08:45:41Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar