KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan Pijee (41) warga Kota Medan, Provinsi Sumut sebagai tersangka pembakar mobil Toyota Alphard W 1 VV milik pedangdut Via Valen. Status tersangka itu dibuat setelah selesainya hasil olah TKP, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, rekaman kamera CCTV, dan keterangan V.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan, setelah mengumpulkan barang bukti berupa jerigen, korek api serta keterangan para saksi, pihaknya menetapkan V sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, diketahui tersangka berada dalam pengaruh minuman keras saat membakar mobil korban di rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin pada Selasa (30/6/2020) pagi. “Tersangka terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya,” kata Kombes Sumardji.
Ditambahkan, tersangka mengaku warga Medan Sumatera Utara yang tinggal di Cikarang Jawa Barat. Dia kecewa karena gagal bertemu idolanya Via Vallen padahal dirinya sudah berada di Sidoarjo sejak sepuluh hari terakhir. Namun upaya bertemu dengan sang idola gagal meskipun telah dua kali datang ke rumah Via Vallen.
“Hal tersebut membuat tersangka kecewa dan melakukan pembakaran mobil mbak Via. Tersangka dijerat undang-undang pasal 187 ayat 1 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh Sumardji.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Alphard milik penyanyi kondang Via Vallen dibakar pada Selasa pagi. Dari rekaman CCTV, nampak pelaku berlari usai membakar mobil Via Vallen yang diparkir di samping Timur rumah pelantun lagu Sayang ini. (hen)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiT2h0dHBzOi8va2xpa2phdGltLmNvbS9wb2xpc2ktdGV0YXBrYW4tcGlqZS10ZXJzYW5na2EtcGVtYmFrYXItbW9iaWwtdmlhLXZhbGxlbi_SAVNodHRwczovL2tsaWtqYXRpbS5jb20vcG9saXNpLXRldGFwa2FuLXBpamUtdGVyc2FuZ2thLXBlbWJha2FyLW1vYmlsLXZpYS12YWxsZW4vYW1wLw?oc=5
2020-07-01 10:23:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar