Kamis, 30 Juli 2020

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Jemput di Bandara Halim Perdanakusuma - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Djoko kini sedang dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai Tersangka

Diberitakan, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMzAvMjEwMTA1MDEvcG9saXNpLXRhbmdrYXAtZGpva28tdGphbmRyYS1qZW1wdXQtZGktYmFuZGFyYS1oYWxpbS1wZXJkYW5ha3VzdW1h0gF7aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDcvMzAvMjEwMTA1MDEvcG9saXNpLXRhbmdrYXAtZGpva28tdGphbmRyYS1qZW1wdXQtZGktYmFuZGFyYS1oYWxpbS1wZXJkYW5ha3VzdW1h?oc=5

2020-07-30 14:01:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar