KOMPAS.com - Pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena dianggap memperdagangkan barang-barang ilegal kepada publik.
Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis, (23/7/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri dari 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Baca juga: Menyoal Blokir Ponsel BM lewat IMEI, Galak di Awal Melempem Saat Eksekusi
Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga turut disita. Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Bea Cukai Jakarta melalui akun resmi Instagram miliknya.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis pihak Bea Cukai Jakarta.
View this post on Instagram
A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on Jul 27, 2020 at 9:47pm PDT
Menurut Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, proses penyelidikan bermula sejak tahun 2017 lalu.
Pihak Bea Cukai mulai bergerak usai menerima banyaknya laporan dari masyarakat terkait penjualan barang ilegal. Alhasil, pihak Bea Cukai berhasil menggeledah toko milik Putra Siregar dan mengamankan 190 ponsel yang diduga ilegal beserta barang bukti lainnya.
Meski demikian, Ricky masih enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait asal-usul ponsel ilegal tersebut.
Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas perkara agar Putra Siregar dapat segera disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Putra Siregar merupakan pemilik dari toko ponsel PS Store yang berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Melalui PS Store, Putra Siregar menjual ponsel bekas dan juga baru dengan harga yang relatif cukup terjangkau.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vdGVrbm8ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMjkvMDgyOTE2OTcvcGVtaWxpay1wcy1zdG9yZS1wdXRyYS1zaXJlZ2FyLWRpdGFuZ2thcC1kaWR1Z2EtanVhbC1wb25zZWwtaWxlZ2Fs0gF4aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS90ZWtuby9yZWFkLzIwMjAvMDcvMjkvMDgyOTE2OTcvcGVtaWxpay1wcy1zdG9yZS1wdXRyYS1zaXJlZ2FyLWRpdGFuZ2thcC1kaWR1Z2EtanVhbC1wb25zZWwtaWxlZ2Fs?oc=5
2020-07-29 01:29:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar