DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah insiden pencegatan ambulans yang membawa pasien di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, oleh pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok berinisial HG viral di media sosial pada Sabtu (11/7/2020) lalu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani menyatakan bahwa insiden itu telah diselesaikan "dengan cara kekeluargaan" oleh HG dan sopir ambulans. Polisi , hanya memfasilitasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah itu.
Pihak korban, yaitu sopir ambulans dan tenaga medis, SN dan IP, membantah klaim polisi tersebut. Menurut mereka, langkah untuk melanjutkan perkara itu secara hukum, masih menunggu keputusan pihak keluarga.
Baca juga: Polisi Proses Hukum Kasus Pemotor Hadang Ambulans di Depok jika Ada Laporan
IP, tenaga medis yang mendampingi pasien saat insiden itu, menyebutkan bahwa saat itu ambulans melaju dengan kecepatan normal serta menghidupkan lampu rotator dan membunyikan sirine.
Sementara itu, HG mengaku tak melihat ambulans tersebut menghidupkan lampu utama, yang menurut dia, merupakan prosedur bagi ambulans meminta prioritas di jalan raya.
Lantas, bagaimana sebetulnya ketentuan mengenai insiden semacam ini dalam perundang-undangan?
Prioritas bagi ambulans yang membawa pasien di jalan raya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b.
Dalam aturan itu, ada 7 jenis pengguna jalan yang diurutkan skala prioritasnya di jalan raya untuk memperoleh hak utama, yaitu
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republika Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuh kendaraan yang tengah mendapatkan hak utama itu juga dibebaskan dari rambu lalu lintas di jalan raya. Kendaraan-kendaraaan itu juga berhak dikawal petugas Polri serta menghidupkan lampu dan bunyi sirine (Pasal 135).
Baca juga: Bantah Klaim Polisi, Sopir Ambulans Mengaku Belum Damai dengan Pegawai Dishub yang Mengadangnya
Lalu, apakah ada ketentuan sanksi bagi orang yang mengganggu kendaraan-kendaraan prioritas tadi, dalam hal ini bagi HG yang mencegat perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien?
Ada. Ketentuan sanksi itu termuat dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama.
Dalam pasal itu, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman pidana. Ancaman tersebut berupa kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
Kompol Wadi Sabani tak memberikan jawaban pasti apakah pihaknya akan menindak HG sebagai pengendara yang mengganggu perjalanan kendaraan prioritas sebagaimana termaktub pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu.
"Intinya begini, kalau di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, salah satunya ambulans di pasal 134. HG ini kan bukan sengaja ingin memberhentikan ambulans dalam rangka mencegah atau menghambat lajunya ambulans tetapi karena maksud yang bersangkutan karena ingin meng-clear-kan serempetan tadi," kata Wadi kepada wartawan, Senin sore.
"Misalnya kita tahu ambulans ada pasien lalu kita hentikan kan itu dalam rangka apa? Menghentikan dalam rangka apa? Menurut pengakuannya (HG) kan memang sedang kalut pikirannya sedang marah emosi. Kalau sedang emosi kan ya apa pun kadang-kadang out of control," ujar dia.
HG sebelumnya mengatakan, dia hampir diserempet mobil ambulans itu. Karena itulah dia mengengejar, lalu menghentikan ambulans tersebut.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihwFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA3LzEzLzE2NTE1NzUxL3BlZ2F3YWktZGlzaHViLWRlcG9rLWhlbnRpa2FuLWFtYnVsYW5zLWJhd2EtcGFzaWVuLWJhZ2FpbWFuYS1hdHVyYW5ueWE_cGFnZT1hbGzSAYIBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjAvMDcvMTMvMTY1MTU3NTEvcGVnYXdhaS1kaXNodWItZGVwb2staGVudGlrYW4tYW1idWxhbnMtYmF3YS1wYXNpZW4tYmFnYWltYW5hLWF0dXJhbm55YQ?oc=5
2020-07-13 09:51:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar