Rabu, 29 Juli 2020

Kasus PS Store, Bagaimana Ponsel Ilegal Bisa Masuk ke Indonesia? - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar, pemilik toko ponsel PS Store, sebagai tersangka dalam kasus penjualan ponsel ilegal.

PS Store merupakan salah satu penjual besar smartphone di Indonesia.

Adapun sebanyak 190 smartphone yang disita Bea Cukai ditetapkan sebagai barang bukti kasus.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie menjelaskan, ratusan ponsel tersebut diduga ilegal karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.

"Barang tersebut ilegal karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Mengenai proses masuknya ponsel ilegal tersebut ke Indonesia, Ricky menjelaskan, ada banyak jalur yang bisa digunakan untuk keluar-masuk barang.

Salah satunya adalah lewat jalur laut yang seringkali dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal.

Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Ponsel Ilegal Paling Banyak dari China

Menurutnya, mungkin saja ponsel ilegal ini masuk di jalur yang minim atau tidak terdeteksi oleh Bea Cukai.

"Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut menggunakan kapal. Nah itu mungkin (masuknya ponsel ilegal lewat jalur) yang tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan," kata Ricky.

Terkait negara asal pengiriman ponsel ilegal itu, pihak Bea Cukai belum mengetahuinya. Menurut Ricky, hal tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan nanti.

"Kita tidak mendapatkan informasi terkait asal barangnya, itu nanti akan diungkap di persidangan," imbuh dia.

Bea Cukai memang sudah menyerahkan hasil penyidikan terhadap PS Store ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020. Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Pada setiap orang yang kita persangkakan itu, tetap kita harus ke depannya azas praduga tak bersalah sebelum divonis oleh hakim. walaupun sudah status tersangka," kata Ricky.

Adapun dalam kasus ini, selain menyita 190 ponsel, Bea Cukai juga menyita uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000 sebagai barang bukti.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMjkvMTQxMTE4MTI2L2thc3VzLXBzLXN0b3JlLWJhZ2FpbWFuYS1wb25zZWwtaWxlZ2FsLWJpc2EtbWFzdWsta2UtaW5kb25lc2lhP3BhZ2U9YWxs0gF1aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMjkvMTQxMTE4MTI2L2thc3VzLXBzLXN0b3JlLWJhZ2FpbWFuYS1wb25zZWwtaWxlZ2FsLWJpc2EtbWFzdWsta2UtaW5kb25lc2lh?oc=5

2020-07-29 07:11:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar