Kamis, 30 Juli 2020

Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahok Lapor ke Polda Metro Jaya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.

Ahok melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).

Baca juga: Ahok: Kalau Mau Jadi Pemimpin Harus Berani Pasang Badan untuk Orang Banyak

Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dia menyerahkan perisiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.

"Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kata dia.

Menurut Ramzy, berdasarkan informasi yang didapat pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok itu telah ditangkap.

Nantinya polisi akan menjelaskan dalam risil yang telah direncanakan dalam waktu dekat.

"Polda akan rilis. (pelaku sudah tertangkap) Infonya begitu. Nanti habis dari polda baru saya yang ngomong," ucap dia.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vbWVnYXBvbGl0YW4ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMzAvMTUxODA3NTEva2FzdXMtcGVuY2VtYXJhbi1uYW1hLWJhaWstYWhvay1sYXBvci1rZS1wb2xkYS1tZXRyby1qYXlh0gF1aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjAvMDcvMzAvMTUxODA3NTEva2FzdXMtcGVuY2VtYXJhbi1uYW1hLWJhaWstYWhvay1sYXBvci1rZS1wb2xkYS1tZXRyby1qYXlh?oc=5

2020-07-30 08:18:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar