Selasa, 07 Juli 2020

Ini Waktu Pas Kapan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Dilakukan - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah Ekonom memandang, redenominasi rupiah sebaiknya jangan dilakukan ketika Indonesia sedang mengalami pemulihan ekonomi.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menjelaskan, inisiasi adanya redenominasi rupiah sebenarnya sudah dimunculkan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Tujuannya, untuk meningkatkan martabat rupiah yang terkesan tida bernilai dibandingkan mata uang global.

Menurut Piter, agar Indonesia bisa berhasil melakukan redenominasi seperti Turki, sebaiknya dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

"Redemoninasi pelaksanaannya membutuhkan proses yang panjang. Saya kira, langkah awal dari redenominasi harus disepakati lebih awal. Pembahasannya harus secapatnya dimulai untuk kemudian bisa disepakati dalam bentuk undang-undang," jelas Piter kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2020).

Setelah terbentuknya undang-undang pun, tahapan redenominasi masih panjang. Mulai dari sosialisasi, pengenalan rupiah baru, sampai redenominasi benar-benar dilaksanan, prosesnya kurang lebih akan memakan waktu 4-5 tahun.

Salah satu syarat suatu negara bisa melakukan redenominasi adalah inflasi inflasi yang stabil dan rendah. Dan menurut Piter, dalam lima tahun terakhir Indonesia sudah memenuhi syarat itu.

Kalau Kementerian Keuangan memiliki target untuk bisa melakukan redenominasi dalam jangka waktu 2020-2024, itu memungkinkan bisa terjadi. Asal tahapan redenominasi dimulai dari sekarang.



Dari perkiraan Piter tahapan redenominasi itu, terdiri dari empat tahapan. Pertama, harus dipersiapkan Undang-undang Redenominasi, penyelesaian undang-undang paling tidak memakan waktu satu tahun.

Setelah UU Redenominasi terbentuk, Indonesia perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pasalnya saat ini masyarakat sangat belum memahami maksud redenominasi. Sama seperti pembentukan undang-undang, sosialisasi ini juga dibutuhkan 1 tahun lamanya.

Tahap selanjutnya, proses redenominasi dengan mengeluarkan mata uang rupiah baru. Namun, penerapan mata uang baru belum sepenuhnya dilakukan. Jadi, uang yang beredar di masyarakat adalah mata uang baru dan mata uang lama. Pada tahapan ini setidaknya harus berlangsung 2-3 tahun.

"Jadi di masyarakat akan beredar dua mata uang resmi, rupiah lama dan rupiah baru. Rupiah lama nilainya Rp 1.000, rupiah baru Rp 1. Harga barang juga dua, harga menggunakan rupiah lama dan harga rupiah baru. Tahapan ini setidaknya 2-3 tahun," jelas Piter.

Tahap terakhir, rupiah lama dan rupiah baru dicabut, kemudian diterbitkan rupiah yang sudah redenominasi. Adapun jumlah uang yang dicetak harus sesuai kebutuhan ekonomi.

"Perhitungan kebutuhan ekonominya itu, berdasarkan Produk Domestik Bruto dan pertumbuhannya," kata Piter melanjutkan.

Di sisi lain, Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai, redenominasi sangat tidak tepat dilakukan, bahkan hingga tahun 2024.

Pertimbangan utamanya, kekhawatiran terjadinya hyper inflasi karena perubahan nominal uang, mengakibatkan para pedagang untuk menaikkan nilai ke atas. Misalnya, pedagang jus buah yang tadinya menjual jusnya Rp 9.500, kemudian jadi dijual Rp 10.

"Akibatnya apa? inflasi besar-besaran bahkan bisa mengakibatkan krisis kalau tidak hati-hati," kata Bhima.

Lagi pula, menurut Bhima, Indonesia saat ini masih dalam pemulihan ekonomi, di mana pemerintah menargetkan baru bisa mengembalikan ekonomi, terutama defisit anggaran berada di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023.

"Saya kira momentum redenominasi perlu dikaji secara serius, jangan terburu-buru dan benar-benar ketika kondisi ekonomi sudah stabil. Inflasi stabil, kurs juga tidak fluktuatif berlebihan, sampai pertumbuhan ekonomi bisa dijaga di atas 6%. Baru kita bahas redenominasi," kata Bhima melanjutkan.

Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI). Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Saksikan video terkait di bawah ini:


(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMDA3MDgwOTEwMDYtNC0xNzEwMzQvaW5pLXdha3R1LXBhcy1rYXBhbi1yZWRlbm9taW5hc2ktcnAtMTAwMC1qYWRpLXJwLTEtZGlsYWt1a2Fu0gEA?oc=5

2020-07-08 02:22:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar