Selasa, 07 Juli 2020

Ini Respon KPU Terhadap Putusan MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres 2019, Bagaimana Nasib Jokowi-Ma'ruf - Serambinews.com

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.

Hal ini disampaikan merespons putusan Mahkamah Agung ( MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Bawa Kabur Uang Nasabah, Oknum Karyawati Bank Terancam Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp 20 Miliar

Adapun Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

 (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiiQFodHRwczovL2FjZWgudHJpYnVubmV3cy5jb20vMjAyMC8wNy8wNy9pbmktcmVzcG9uLWtwdS10ZXJoYWRhcC1wdXR1c2FuLW1hLWthYnVsa2FuLWd1Z2F0YW4tc29hbC1waWxwcmVzLTIwMTktYmFnYWltYW5hLW5hc2liLWpva293aS1tYXJ1ZtIBjQFodHRwczovL2FjZWgudHJpYnVubmV3cy5jb20vYW1wLzIwMjAvMDcvMDcvaW5pLXJlc3Bvbi1rcHUtdGVyaGFkYXAtcHV0dXNhbi1tYS1rYWJ1bGthbi1ndWdhdGFuLXNvYWwtcGlscHJlcy0yMDE5LWJhZ2FpbWFuYS1uYXNpYi1qb2tvd2ktbWFydWY?oc=5

2020-07-07 17:15:27Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar