JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, ekstradisi terhadap tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dilakukan pada masa injury time.
"Agustus yang akan datang, ini dia bisa lewat waktu, itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi Ibu MPL, jadi ini betul-betul injury time," kata Yasonna dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: 17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia
Pasalnya, kata Yasonna, Pemerintah Serbia harus melepas Maria dari tahanan pada 16 Juli 2020 mendatang, tepat satu tahun setelah Maria ditangkap Interpol pada 16 Juli 2019.
"Itu sebanya kita harus cepat-cepat ambil karena pengacaranya terus melakukan manuver ya," ujar Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga menyebut ada negara Eropa yang meminta kepada Pemerintah Serbia agar Maria disidangkan di Belanda.
Baca juga: Bertemu Buron 17 Tahun Maria Pauline, Yasonna: Hadapi Saja dengan Tenang
Ia menambahkan, ekstradisi Maria ini sudah disiapkan sejak tahun lalu. Yasonna menyebut tim Kemenkumham dan tim Polri juga telah terbang ke Serbia untuk membuat permohonan dan melobi petinggi Serbia.
Duta Besar RI untuk Serbia Chandra W Yudha juga disebut berperan menghubungi pejabat-pejabat Serbia untuk memudahkan komunikasi dan meningkatkan kerja sama.
"Ini sebetulnya kan sudah kita buat silent operation jauh sebelum ini, intensitas mulai bulan Maret, covid, dan lain-lain kan," kata Yasonna.
Baca juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Baca juga: Yasonna: Sempat Ada Gangguan untuk Cegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMDkvMTAwMjA5NDEvZWtzdHJhZGlzaS1tYXJpYS1wYXVsaW5lLWx1bW93YS1kaWxha3VrYW4tcGFkYS1tYXNhLWluanVyeS10aW1l0gF4aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDcvMDkvMTAwMjA5NDEvZWtzdHJhZGlzaS1tYXJpYS1wYXVsaW5lLWx1bW93YS1kaWxha3VrYW4tcGFkYS1tYXNhLWluanVyeS10aW1l?oc=5
2020-07-09 03:02:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar