JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menyambut gembira tertangkapnya terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, Kamis (30/7/2020).
Menurut Boyamin, penangkapan Djoko tersebut mengobati rasa malu yang dialami oleh rakyat Indonesia.
"Berkaitan dengan Djoko Tjandra tertangkap, saya ya gembira bersama seluruh rakyat Indonesia karena apapun ini menjadikan rasa sakit, rasa malu ini terobati karena sekarang tertangkap," kata Boyamin dalam telewicara yang disiarkan Kompas TV, Kamis malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Jemput di Bandara Halim Perdanakusuma
Boyamin pun mengapresiasi upaya Polri hingga akhirnya berhasil membawa Djoko kembali ke Indonesia.
"Ada informasi teman-teman kepolisian, Kabareskrim itu saking jengkelnya bertaruh dengan orang lain untuk bisa menangkap atau tidak, itu berati jengkel betul, dan ini menunjukkan tekadnya untuk mengobati rasa sakit kita, rasa malu kita," tutur dia.
Boyamin pun berharap agar Djoko Tjandra dapat terbuka terkait dugaan suap dan gratifikasi selama proses pelariannya.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperkirakan Tiba Pukul 22.00, Polisi Berjaga di Halim
Menurut Boyamin, bukan tidak mungkin ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelarian Djoko, selain Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," kata Boyamin.
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMif2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMzAvMjIwMTIyNTEvZGpva28tdGphbmRyYS1kaXRhbmdrYXAtbWFraS1tZW5nb2JhdGktcmFzYS1tYWx1LXJha3lhdC1pbmRvbmVzaWE_cGFnZT1hbGzSAXpodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMC8wNy8zMC8yMjAxMjI1MS9kam9rby10amFuZHJhLWRpdGFuZ2thcC1tYWtpLW1lbmdvYmF0aS1yYXNhLW1hbHUtcmFreWF0LWluZG9uZXNpYQ?oc=5
2020-07-30 15:01:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar