JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan proyek reklamasi Ancol yang kini dikerjakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena lokasinya yang menempel dengan darat.
Sementara dulu saat pemerintahannya, ketika melakukan reklamasi 17 pulau harus terpisah dari darat sejauh 200 hingga 300 meter.
"Sekarang kan bukan reklamasi pulau tetapi pantai. Yang dulu kajian lingkungannya enggak boleh nyambung dari pantai Ancol. Harus ada jarak 200 apa 300 meter dari darat ke pulau reklamasi. Sekarang reklamasi pantai jadi boleh," ucap Ahok saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Baca juga: Ahok Sebut Lokasi Reklamasi Ancol dan Dufan Kemungkinan Sama dengan Pulau K dan L
Menurut dia, kemungkinan ada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terbaru oleh Pemprov DKI.
"Artinya mungkin ada kajian baru tentang AMDAL atau Pemda DKI sudah lebih pintar menjawab pernyataan orang," tuturnya.
Padahal pada proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), hasil kerukan sungai dan waduk yang dibuang ke Ancol tidak bisa disambung dengan darat.
Kalau pun tersambung, maka hanya dilakukan agar truk pengangkut bisa lewat.
"Itu kan buat mudah truk buang ke tempat yang ditentukan buat pulau. Setelah selesai dikeruk lagi, karena enggak boleh nempel," kata dia.
"Itu yang saya tahu aturan dan teknik kerjanya pembuangan hasil JEDI ke Ancol," tambah Ahok.
Baca juga: Anies Bilang Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengklaim perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara seluas 155 hektar juga mengurangi dampak banjir.
Ia menyebutkan hasil pengererukan 5 waduk dan 13 sungai bisa ditampung di area perluasan tersebut.
"Perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi yang menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap pada setiap tahunnya terdampak banjir karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir pada saat musim hujan," ucapnya, Jumat (3/7/2020).
Menurut dia, hasil pengerukan tersebut ditumpuk di Pantai Utara Jakarta tepatnya di Kawasan Ancol Timur dan Ancol Barat.
Wilayah ini juga menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.
"Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," kata dia.
Baca juga: Klarifikasi Pemprov DKI: Perluasan Ancol Dilakukan di Pulau L
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbWVnYXBvbGl0YW4ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMTMvMTIwOTEzMDEvYWhvay1oZXJhbi1yZWtsYW1hc2ktYW5jb2wtc2FhdC1pbmktbWVuZW1wZWwtZGVuZ2FuLWRhcmF0P3BhZ2U9YWxs0gF1aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjAvMDcvMTMvMTIwOTEzMDEvYWhvay1oZXJhbi1yZWtsYW1hc2ktYW5jb2wtc2FhdC1pbmktbWVuZW1wZWwtZGVuZ2FuLWRhcmF0?oc=5
2020-07-13 05:09:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar