TANGERANG, KOMPAS.com - Kegiatan rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei terhadap rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, jadi tontonan warga sekitar, Rabu (24/6/2020).
Warga berkerumun, tanpa jaga jarak sesuai protokol pencegahan Covid-19, di belakang garis polisi sambil mengambil foto atau video menggunakan ponsel mereka.
Seorang petugas kepolisian sempat menegur seorang pengendara sepeda motor yang sengaja berhenti di pinggir jalan untuk melihat gelar rekonstruksi itu.
Baca juga: Cerita Saksi Ojol Saat Kelompok John Kei Serang Green Lake City
"Yang baju merah maju, jangan berhenti di sana," kata polisi di lokasi rekonstruksi itu.
Tukang ojek online juga tampak ikut berkerumun di lokasi itu. Mereka menunggu kegiatan rekonstruksi penyerangan tersebut.
Berkali-kali petugas polisi meminta agar pengguna jalan tidak berhenti di pinggir jalan di depan gerbang kluster Australia, Green Lake City, itu agar tidak terjadi kemacetan.
Anak-anak dan orang tua juga tampak berdiri di belakang garis polisi untuk menyaksikan gelar rekonstruksi tersebut.
Nus Kei, pemilik rumah yang diserang kelompok John Kei pada hari Minggu lalu, tiba di lokasi pukul 14.50 WIB. Hingga pukul 15.00 WIB, kegiatan rekonstruksi belum dimulai.
Anak buah John Kei melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Minggu siang.
Penyerangan dilakukan karena kekecewaan John Kei terhadap Nus Kei, yang merupakan pamanya, terkait pembagian uang hasil penjualan tanah.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Baca juga: John Kei Sebar Anak Buah di 3 Lokasi untuk Pantau dan Serang Nus Kei
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari itu juga sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihgFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA2LzI0LzE1MzExNDQxL3dhcmdhLWJlcmtlcnVtdW4tdG9udG9uLXJla29uc3RydWtzaS1wZW55ZXJhbmdhbi1rZWxvbXBvay1qb2huLWtlaS1kaT9wYWdlPWFsbNIBgQFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21lZ2Fwb2xpdGFuL3JlYWQvMjAyMC8wNi8yNC8xNTMxMTQ0MS93YXJnYS1iZXJrZXJ1bXVuLXRvbnRvbi1yZWtvbnN0cnVrc2ktcGVueWVyYW5nYW4ta2Vsb21wb2stam9obi1rZWktZGk?oc=5
2020-06-24 08:31:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar