Senin, 22 Juni 2020

30 Orang Anggota Kelompok John Kei Ditangkap karena Terlibat Penyerangan dan Penganiayaan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, total anggota kelompok John Kei yang ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat sebanyak 30 orang.

Salah satu yang ditangkap adalah John Kei.

Menurut Nana, polisi awalnya menangkap 25 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari Minggu (21/6/2020) kemarin sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei itu di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Baca juga: Polisi: Keterangan Nus Kei Jadi Dasar Penangkapan John Kei

"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di markas kelompok John Kei," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Polda Metro Jaya, Senin.

Nana menyampaikan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut hingga tertangkap lima orang lainnya.

"Kemudian pengembangan dan ditangkap lima orang pelaku. Jadi, total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Nana.

Penyerangan tersebut diduga berawal dari kekecewaan John Kei terhadap pamanya yaitu Nus Kei. John menilai Nus tidak membagi rata uang hasil penjualan tanah.

John Kei pun memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei dan membunuhnya.

Anak buah John Kei selanjutnya mencari keberadaan Nus Kei dengan melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: John Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya

John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus pembunuhan berencana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini menunggu hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan pihak Kepolisian terkait penangkapan John Kei.

"Kami tunggu proses atau hasil koordinasi dari PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin.

Rika menuturkan, keputusan atas status bebas bersyarat tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan kepolisian.

Rika menjelaskan, para narapidana yang berstatus bebas bersyarat dapat dijebloskan kembali ke penjara bila terbukti kembali melakukan tindak pidana.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk berbicara soal kemungkinan pencabutan status bebas bersyarat tersebut.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiiQFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA2LzIyLzE2NDcwNDgxLzMwLW9yYW5nLWFuZ2dvdGEta2Vsb21wb2stam9obi1rZWktZGl0YW5na2FwLWthcmVuYS10ZXJsaWJhdC1wZW55ZXJhbmdhbj9wYWdlPWFsbNIBhAFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21lZ2Fwb2xpdGFuL3JlYWQvMjAyMC8wNi8yMi8xNjQ3MDQ4MS8zMC1vcmFuZy1hbmdnb3RhLWtlbG9tcG9rLWpvaG4ta2VpLWRpdGFuZ2thcC1rYXJlbmEtdGVybGliYXQtcGVueWVyYW5nYW4?oc=5

2020-06-22 09:47:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar