"Dari pada bikin polemik di luar, mendingan Pak Tito ketemu sama kami (FPI). Dia juga bawa pakar-pakarnya. Biar nanti enggak malu-malu amat begitu. Diskusi bareng," kata Sobri di Gedung DDII, Jakarta, Jumat (29/11).
Sobri menyatakan FPI sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Agama. Menurutnya, Menteri Agama Fachrul Razi pun sudah memberi rekomendasi untuk perpanjangan SKT karena FPI sudah mengakui Pancasila dan NKRI.
"Apa pemahaman dengan Kementerian Agama ada yang berbeda? Apa lebih paham urusan khilafah, urusan syariah, Kementerian Agama apa kementerian dalam negeri? Siapa yang lebih paham urusan agama," ujarnya.
Sobri mengaku pihaknya sudah menjelaskan secara gamblang mulai dari AD/ART FPI, masalah khilafah islamiyah, serta penerapan jihad. Ia menyebut tak ada yang salah dan dilanggar oleh FPI terkait poin-poin tersebut.
"Jihad itu ajaran Islam, syariah juga ajaran Islam. Apa yang melanggar di negara ini? Khilafah islamiyah, Pancasila khilafah islamiyah. Apa yang melanggar di negara ini?" kata Sobri melanjutkan.
Perpanjangan SKT FPI sebagai ormas masih belum bisa dipastikan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum mau memperpanjang karena visi dan misi FPI tertulis penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.
Tito menyatakan kalimat yang menyebutkan penerapan Islam kafah bagus secara teori teologi. Namun, menurutnya, beberapa waktu lalu sempat muncul istilah yang disampaikan oleh FPI sendiri yang menyatakan NKRI bersyariah.
Menurutnya, pernyataan FPI tersebut pun menjadi pertanyaan apakah prinsip syariah yang disuarakan itu seperti yang diterapkan di Provinsi Aceh.
"Kata-kata mengenai penerapan Islam secara kafah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu?" ujar Tito.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki Ormas Front Pembela Islam (FPI).
Itulah sebabnya, kata dia, Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk FPI.
"Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang," kata Mahfud di Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (29/11).
SKT FPI sendiri telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. Pernah mengajukan perpanjangan namun ditolak oleh Kemendagri.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAxOTExMjkxOTE4MTgtMjAtNDUyNzg5L2tldHVtLWZwaS1hamFrLXRpdG8tYmVydGVtdS1iYWhhcy1ua3JpLWJlcnN5YXJpYWgtZGFuLWFkLWFydNIBAA?oc=5
2019-11-29 13:17:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar