"Kami Korlabi mendampingi Ibu Ratih atas nama pribadi/muslimah dengan melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad dengan apa yang dikatakan oleh Sukmawati, yaitu membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad," jelas Sekjen Korlabi Novel Bamukmin dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2019).
Ucapan Sukmawati itu dinilai sebuah penistaan terhadap agama. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut laporan tersebut.
Laporan Ratih itu tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a KUHP.
Adapun ucapan Sukmawati itu dilontarkan pada saat dirinya menghadiri sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11).
Dalam diskusi itu, awalnya Sukmawati berbicara tentang perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan RI dari jajahan Belanda. Kegiatan itu sendiri dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019. Sukmawati kemudian melontarkan pertanyaan kepada forum.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc4NzE0NC9pbmktcGlkYXRvLXN1a21hd2F0aS1iYW5kaW5na2FuLW5hYmktbXVoYW1tYWQtZGVuZ2FuLXN1a2Fybm_SAQA?oc=5
2019-11-16 08:34:16Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar