Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan J mendapat Rp 16 juta usai mempertemukan PA dengan pengguna berinisial YW.
"Total transaksi nanti kami sampaikan karena lagi melengkapi itu. Kalau (J) menerima di atas Rp 16 juta," kata Leo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/10/2019).
Tak hanya itu, uang Rp 16 juta ini juga di luar biaya akomodasi yang disiapkan tersangka. Misalnya untuk tiket, mobil hingga tarif hotel.
"Kalau menerima di sekitar atas Rp 16 juta di luar akomodasi yang disiapkan yang bersangkutan seperti tiket, hotel dan lain-lain," imbuh Leo.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWphd2EtdGltdXIvZC00NzYyNjY3L211bmNpa2FyaS1rYW50b25naS1rZXVudHVuZ2FuLXJwLTE2LWp1dGEtdXNhaS1qdWFsLWZpbmFsaXMtcHV0cmktcGFyaXdpc2F0YdIBAA?oc=5
2019-10-28 08:29:11Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar