Minggu, 27 Oktober 2019

Kasus Prostitusi Online PA Minta Maaf, Polda Jatim Tetapkan Mucikari JL Tersangka - Jawa Pos

Namun sebelum meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, perempuan asal Balikpapan itu sempat meminta maaf di hadapan awak media yang menunggunya sejak sore.

"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat, dan teman saya semuanya, dan pastinya keluarga saya, karena beritanya sangat tersebar," kata PA yang mengenakan topi dan bermasker, Minggu (27/10). 

Dalam kesempatan tersebut, PA juga mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut terkait siapa dirinya. 

"Saya melihat di situ PA adalah Putri Indonesia, itu sangat salah. Karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, bahkan saya tidak pernah mengikuti bagian dari Putri Indonesia," sambungnya. 

PA mengaku, sudah beberapa tahun ini bukan bekerja sebagai pelaku pageant atau kontes putri-putrian. Dia mengaku bekerja secara wajar di beberapa perusahaan, memilik project, bisnis bersama rekannya dan freelance.

"Saya juga mohon maaf sebesar-besarnya pada beberapa pihak yang telah tercoreng nama baiknya, dan yang saya pernah turut aktif di sana. Apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," sebutnya.

Disinggung awak media apakah benar dirinya adalah seorang pemegang gelar Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016/2017, PA menanggapi dengan santai.

"Putri Pariwisata Indonesia, itu saya bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia," tegasnya. Namun, saat disinggung apakah pernah masuk babak finalis, PA hanya tertunduk. Dia tidak membenarkan namun juga tidak menyanggah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyebutkan bahwa PA adalah seorang finalis Putri Pariwisata Indonesia asal Balikpapan. Merunut keterangan Barung tersebut, maka finalis Putri Pariwisata asal Balikpapan tercatat bernama Putri Amalia Zahraman.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, dalam kasus prostitusi online ini baru ditetapkan satu tersangka. "J (JL) yang pasti tersangka. Ya kasus prostitusi," ujar Gideon.  

Gideon menjelaskan untuk JL yang bertindak sebagai mucikari akan dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari atau mengambil keuntungan dari kegiatan praktik prostitusi.

"Ada 13 juta (rupiah) barang bukti, apakah itu (uang) transaksi nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasil penyidikan," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Jatanras Polda Jatim menggerebek praktik prostitusi online dan mengamankan empat orang di salah satu hotel di Kota Batu Jumat malam (25/10).

Dari penggerebekan itu didapati PA dan YW berada dalam satu kamar usai melakukan hubungan intim. Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan JL, mucikari, dan sopir PA sebagai saksi.

Dalam penggerebekan ini juga diamankan barang bukti antara lain uang Rp 13 juta, pakaian dalam, baju dan alat kontrasepsi kondom. (rus/jay)

(sb/rus/jay/JPR)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vcmFkYXJzdXJhYmF5YS5qYXdhcG9zLmNvbS9yZWFkLzIwMTkvMTAvMjcvMTYzMDk0L3BhLW1pbnRhLW1hYWYtcG9sZGEtamF0aW0tdGV0YXBrYW4tbXVjaWthcmktamwtdGVyc2FuZ2th0gEA?oc=5

2019-10-27 07:22:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar