"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah-terima atau pelepasan administrasi keduanya. Tapi besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
(idh/fjp)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc0Mjc3MS9pc3RyaS1wb3N0aW5nLW55aW55aXItc29hbC13aXJhbnRvLWRhbmRpbS1rZW5kYXJpLWRpY29wb3QtZGFuLWRpdGFoYW7SAQA?oc=5
2019-10-11 10:56:55Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar