Sabtu, 12 Oktober 2019

Dicopot Akibat Istri Nyinyiri Wiranto, Apakah Karir 3 Prajurit TNI Ini Tamat? | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Sekitar tiga anggota TNI dihukum pencopotan jabatan dan ditahan imbas dari istri mereka yang kedapatan nyinyiri penyerangan Menko Polhukam Wiranto di media sosial. Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari, Peltu YNS dicopot dari Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan Sersan Dua Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Menurut Pengamat polisi, pertahanan dan keamanan Unpad, Muradi, PhD, anggota TNI yang dicopot dari jabatannya tersebut akan di-grounded untuk sementara waktu.

"Kemungkinan besar mereka akan di-grounded terlebih dahulu. Sekitar enam bulan sampai satu tahun. Mereka dan keluarganya akan diberi pemahaman terkait peraturan keluarga besar TNI. Opsi yang kedua, untuk perwira bisa diberi jabatan yang tak memegang pasukan," ujar Muradi saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (12/10).

Muradi mengungkapkan, bagi mereka yang di-grounded bukan tak mungkin untuk kembali memegang jabatan komando. Namun, lanjut dia, tergantung dari evaluasi Panglima TNI atau Kasad.

"Bisa naik pangkat lagi. Saya menilai hukuman tersebut tak lantas membuat karier militer mereka tamat. Tetapi tergantung evaluasi Ankum terhadap anggota TNI tersebut," jelas dia.

Seperti diketahui, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.

"Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Diketahui IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Kedua wanita itu nantinya akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.

Andika mengaku sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi. Menurutnya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. [ded]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vd3d3Lm1lcmRla2EuY29tL3BlcmlzdGl3YS9kaWNvcG90LWFraWJhdC1pc3RyaS1ueWlueWlyaS13aXJhbnRvLWFwYWthaC1rYXJpci0zLXByYWp1cml0LXRuaS1pbmktdGFtYXQuaHRtbNIBdGh0dHBzOi8vbS5tZXJkZWthLmNvbS9hbXAvcGVyaXN0aXdhL2RpY29wb3QtYWtpYmF0LWlzdHJpLW55aW55aXJpLXdpcmFudG8tYXBha2FoLWthcmlyLTMtcHJhanVyaXQtdG5pLWluaS10YW1hdC5odG1s?oc=5

2019-10-12 09:36:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar