Selasa, 06 Agustus 2019

PLN Wajib Lapor Kemendag Proses Ganti Rugi Listrik Padam Massal - detikFinance

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan PT PLN melaporkan proses pemberian kompensasi atas listrik padam massal. Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono, PLN harus melaporkan proses ganti rugi ke pihaknya per tiga bulan ke depan.

"PLN wajib laporkan per-tiga bulan soal kompensasi ke kami," kata Veri di kantornya, Selasa (6/8/2019).

PLN menjabarkan setidaknya ada 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, hingga Banten yang akan diberikan ganti rugi. Total nilai kompensasi yang akan dibayarkan PLN senilai Rp 865 miliar.


"Jumlah kompensasi total Rp 865 miliar, untuk 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, dan Banten," kata Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS di waktu yang sama.

Kompensasi tersebut akan dibayarkan pada rekening listrik Agustus pada saat pembayaran di September.

"Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September," kata Haryanto.

Simak Video "Listrik Padam, PLN Wajib Ganti Rugi?"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)

Let's block ads! (Why?)


https://finance.detik.com/energi/d-4654427/pln-wajib-lapor-kemendag-proses-ganti-rugi-listrik-padam-massal

2019-08-06 07:41:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar