"Saya digugat dari banyak orang silakan, yang penting kita kan profesional, kerja bener, kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Digugat siapapun silakan," kata Wiranto saat dimintai tanggapan, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Wiranto digugat oleh Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dalam petitumnya, Kivlan meminta pengadilan menghukum Wiranto untuk membayar kerugian materiel dan imateriel senilai Rp 1 triilun.
Wiranto mempertanyakan ganti rugi tersebut. Namun, dia mengatakan akan mengikuti perkembangan gugatan tersebut.
"Ganti rugi apa? Loh gugatan ini kan nanti berjalan, tunggu aja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan terkait pembentukan PAM Swakarsa dilayangkan Kivlan pada Senin (5/9). Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menyebut sidang perdana gugatan tersebut rencananya digelar pekan ini.
"Sidangnya tanggal 15 (Agustus) nomor 354," kata Tonin saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8).
Berdasarkan isi gugatan yang disampaikan Tonin, perkara bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 2019. Kivlan kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI.
Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi. Namun dana itu dinilai tak memenuhi kebutuhan akomodasi anggota PAM Swakarsa.
Kivlan mengaku harus meminjam dari sana-sini untuk menutupi kebutuhan akomodasi tersebut. Akibat hal itu, Kivlan pun merasa dirugikan secara materiel dan imateriel.
Tonton Video Kalah di Persidangan, Kivlan Zen Siap Ajukan 4 Praperadilan:
(jbr/jbr)
https://news.detik.com/berita/d-4662771/digugat-kivlan-zen-soal-pam-swakarsa-ini-respons-wiranto
2019-08-12 11:30:23Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar