Selasa, 19 Februari 2019

Pernyataan soal Kepemilikan Lahan Capres Dinilai Bukan Serangan terhadap Pribadi - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyebut, aset yang dimiliki calon presiden bukan termasuk hal yang dirahasiakan.

Aset bisa digolongkan sebagai rekam jejak calon yang justru harus dipublikasikan ke masyarakat.

Oleh karenanya, kata Titi, pertanyaan capres nomor urut 01 Joko Widodo mengenai lahan kepunyaan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, tidak bisa disebut sebagai 'serangan pribadi'.

"Aset itu kan tidak rahasia. Saya kira paslon haruslah diketahui rekam jejak, pembahasan bisa mengontekstualisasi," kata Titi usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Hidayat: Kenapa Ratusan Ribu Hektar Lahan Prabowo Dipersoalkan Saat Debat?

"Pertanyaan masih sangat relevan, bukan info rahasia dan dikontekskan tema atau substansi forum debat," sambungnya.

Menurut Titi, bentuk 'serangan personal' adalah jika capres menanyakan hal yang tidak berkaitan dengan tema, konsep, dan materi debat.

Bentuk 'serangan personal' sendiri dapat berupa pertanyaan mengenai status perkawinan, rumah tangga, anak, dan sejenisnya.

"Kalau aset kekayaan, pekerjaan hukum yang dihadapi, itu hak publik untuk tahu. Hal-hal yang sifatnya pribadi itu situasi yang tidak boleh di akses masyarakat," ujar Titi.

Diberitakan sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Baca juga: Wapres Kalla Sebut Penguasaan Lahan oleh Prabowo Tak Menyalahi Aturan

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan. Bawaslu belum dapat memastikan apakah pertanyaan yang dilemparkan Jokowi terkait lahan termasuk sebagai 'serangan pribadi' atau tidak.


Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/18252581/pernyataan-soal-kepemilikan-lahan-capres-dinilai-bukan-serangan-terhadap

2019-02-19 11:25:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar