Prabowo menguasai lahan tersebut dengan status HGU (hak guna usaha). Dengan status ini, pemerintah memberikan hak penggunaan lahan kepada pihak lain dengan jangka waktu tertentu.
Jangka waktu status HGU juga berlaku maksimal 35 tahun dan bisa diperpanjang.
Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance, Selasa (19/2/2019). (ara/ang)
https://finance.detik.com/properti/d-4433996/mengenal-skema-hgu-yang-bikin-prabowo-kuasai-lahan-di-kaltim-dan-aceh
2019-02-18 23:25:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar