"Prabowo itu bukan yang termasuk 1 persen, karena dia bukan memiliki kekayaan yang menguasai negara. Dia tidak memiliki tanah yang menguasai negara. Tanah yang dimiliki justru diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Menurut Riza, klarifikasi sang ketum mengenai kepemilikan lahan di Aceh dan Kalimantan Timur itu sudah jelas. Prabowo menyebutkan lahan tersebut berstatus HGU. Riza yakin Prabowo rela mengembalikan lahan tersebut jika negara hendak mengambil sewaktu-waktu.
Riza mengatakan Prabowo menjunjung tinggi nilai-nilai yang tertuang dalam UUD 1945. Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional.
"Karena Pak Prabowo itu kan menjunjung (undang-undang), dan strateginya adalah Pasal 33, bahwa bumi, air, dan di dalamnya termasuk hutan dan sebagainya harus dikuasai oleh negara. Jadi HGU itu memang harus dikuasai oleh negara, memang negara ini memberikan HGU kepada orang Indonesia, perusahaan-perusahaan untuk dikelola, dan bertanggung jawab," jelasnya.
"Justru yang dipermasalahkan Prabowo itu adalah kekayaan-kekayaan negara itu yang dinikmati oleh pengusaha-pengusaha nanti hasilnya dibawa ke luar negeri, itu yang disampaikan oleh beliau. Harusnya mereka bisa mengembalikan itu ke dalam negeri," imbuh Riza.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni, mengatakan Prabowo tak berhak berbicara tentang kesenjangan sosial di Indonesia. Alasannya, Prabowo merupakan satu dari segelintir orang yang menguasai kekayaan negara, yang kerap digembar-gemborkan capres nomor urut 02 itu.
"Pak Prabowo bagian dari 1 persen orang superkaya yang kuasai aset negara," kata Toni, Senin (18/2).
(tsa/nvl)
https://news.detik.com/berita/d-4434202/gerindra-prabowo-tak-termasuk-1-orang-yang-kuasai-aset-negara
2019-02-19 02:20:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar