SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan.
Ganjar menilai Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah. Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.
"Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar kepada wartawan seusai menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Rusia di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.
Baca juga: Bawaslu Dinilai Buat Tafsiran Sumir Soal Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah Jateng
Menurut politisi 50 tahun ini, yang berhak menentukan pelanggaran etika sesuai aturan terkait ialah Menteri Dalam Negeri.
Ganjar keberatan jika dia divonis melanggar pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Lha yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok (Bawaslu) sudah menghukum saya, saya belum disidang," katanya.
"Semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya melanggar. Hari ini, Bawaslu offside," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan
Lebih lanjut, Ganjar menyatakan jika indikasi pelanggaran pemilu tidak ditemukan, maka Bawaslu memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya.
"Karena ini sudah menjadi diskursus di publik dan merugikan saya. (Saya minta) Bawaslu profesional sedikit dong," pungkasnya.
Dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye.
Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.
Baca juga: Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, FX Rudi Siap Dipecat
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.
Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.
Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.
"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/02/24/22370001/ganjar-pranowo-kecewa-putusan-bawaslu-soal-deklarasi-pro-jokowi-maruf
2019-02-24 15:37:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar