KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU tahun ini akan diberikan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Adapun basis data penerima BSU tahun ini, pemerintah juga menggunakan data pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Cek Syarat Penerima Periode Sebelumnya
Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat bantuan subsidi upah (BSU) dapat diberikan, sebagaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:
Syarat penerima BSU periode sebelumnya
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak
Saat ini kriteria dan mekanisme BSU 2022 tengah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sembari menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai pencairan BSU Kemnaker, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu status BPJS Ketenagakerjaan miliknya apakah aktif atau tidak.
Hal ini karena Kemnaker masih akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Penjelasan soal Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut ini cara untuk mengecek apakah BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak:
1. Cek status via aplikasi BPJSTK Mobile
Masyarakat bisa mengetahui apakah BPJS miliknya masih aktif atau tidak melalui aplikasi BPJSTK Mobile.
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Baca juga: Mengenal Apa Itu JMO (Jamsostek Mobile), Aplikasi Baru Pengganti BPJSTKU
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain: Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama (cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP).
Setelah terdaftar dan login, nantinya peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan memilih menu "Kartu Digital".
Pada bagian bawah di dalam menu tersebut akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Cek status kepesertaan BPJS via website
Selain melalui aplikasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Jika belum terdaftar, selanjutnya bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.
Adapun caranya yakni:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data antara lain nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Adapun cara untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website caranya yakni sebagai berikut:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil! Ini Syarat dan Caranya
Cara cek apakah menjadi penerima BSU atau tidak
Merujuk pada bantuan subsidi tahun sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah menjadi penerima BSU Kemnaker atau tidak dengan mengunjungi laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengaku belum mengetahui terkait sama tidaknya pengecekan BSU Kemnaker pada tahun ini.
"Belum ada regulasinya," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Sementara itu, laman BSU BPJS Ketenagakerjaan yang beralamatkan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ saat diakses Kompas.com Kamis (7/4/2022) malam juga masih menunjukkan eror.
Baca juga: Serba-serbi Pemekaran 3 Provinsi di Papua, Indonesia Jadi 37 Provinsi
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifmh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vdHJlbi9yZWFkLzIwMjIvMDQvMDcvMjAyODAwMTY1L2JzdS1ycC0xLWp1dGEtdW50dWstcGVrZXJqYS1iYWdhaW1hbmEtY2FyYS1tZW5nZWNlay1wZW5lcmltYW55YT9wYWdlPWFsbNIBdWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vdHJlbi9yZWFkLzIwMjIvMDQvMDcvMjAyODAwMTY1L2JzdS1ycC0xLWp1dGEtdW50dWstcGVrZXJqYS1iYWdhaW1hbmEtY2FyYS1tZW5nZWNlay1wZW5lcmltYW55YQ?oc=5
2022-04-07 13:28:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar