Sabtu, 08 Januari 2022

Fakta Anyar Kecelakaan di Flyover Pesing Bikin Pemobil Jadi Tersangka - Detikcom

Jakarta -

Polisi mengungkap fakta baru terkait kecelakaan di flyover Pesing, Jakarta Barat. Pengemudi mobil yang membuat pemotor terlempar dari atas flyover ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (7/1) pagi. Kecelakaan tragis itu melibatkan mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC dengan 3 pemotor.

Polisi mengungkap penyebab pengendara mobil menabrak ketiga korban. Pengemudi mengaku silau karena sinar matahari.

"Iya, betul (silau matahari)," ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1).

Berikut fakta terbaru terkait kecelakaan di flyover Pesing yang kami rangkum:


Pemobil Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil berinisial AND tersebut. Polisi menetapkan AND sebagai tersangka.

"Iya, tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

Pengemudi mobil dinilai lalai dalam berkendara. AND dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan itu.

Berikut bunyi Pasal 310 ayat (3):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.


Simak fakta lain di halaman selanjutnya.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTg4OTk4NS9mYWt0YS1hbnlhci1rZWNlbGFrYWFuLWRpLWZseW92ZXItcGVzaW5nLWJpa2luLXBlbW9iaWwtamFkaS10ZXJzYW5na2HSAXFodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTU4ODk5ODUvZmFrdGEtYW55YXIta2VjZWxha2Fhbi1kaS1mbHlvdmVyLXBlc2luZy1iaWtpbi1wZW1vYmlsLWphZGktdGVyc2FuZ2thL2FtcA?oc=5

2022-01-09 00:05:24Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar