Majelis hakim PN Jaktim sempat menawarkan 3 opsi kepada Habib Rizieq Shihab, di mana salah satunya adalah pengajuan grasi. Apa makna di balik tawaran pengajuan grasi itu?
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai hakim dalam persidangan tersebut berpikir progresif. Dia menilai opsi grasi disampaikan agar perkara ini cepat selesai.
"Saya melihatnya ini hakim berpikir progresif, berprogresif artinya supaya perkara ini cepat selesai gitu, karena kalau nanti menunggu banding, kasasi, itu peradilan kita cukup lama," kata Hibnu saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Hibnu menyebut hakim berupaya mempercepat agar kasus yang menimpa Habib Rizieq cepat selesai. Namun, dia menyebut ada konsekuensi hukum jika Habib Rizieq memilih mengajukan grasi.
Hibnu mengatakan, jika nantinya grasi dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo, maka perbuatan pidana atau melawan hukum yang dilakukan Habib Rizieq tetap dinyatakan ada. Dia menilai grasi bukan menghilangkan status melawan hukum.
"Kalau minta ampunan, kan diputusakan 4 tahun, kalau itu ampunan bisa dikabulkan hukumannya bisa kurang, tapi ampunan itu bukan hilangkan sifat lawan hukum, sifat melawan hukumnya tetap tapi hukumannya dikurangi. Sehingga perkara ini cepat selesai, semua menerima, jaksa menerima, Rizieq dengan perbuatan itu minta ampun pada presiden, grasi istilahnya, sudah mungkin itu yang diarahkan pada hakim," ucapnya.
Simak video 'Tak Terima Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS UMMI, HRS Ajukan Banding!':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTYxOTI0Mi9hbmFsaXNpcy1wYWthci1zb2FsLW1ha25hLWhha2ltLXRhd2FyaS1vcHNpLWdyYXNpLWtlLWhhYmliLXJpemllcdIBbWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTYxOTI0Mi9hbmFsaXNpcy1wYWthci1zb2FsLW1ha25hLWhha2ltLXRhd2FyaS1vcHNpLWdyYXNpLWtlLWhhYmliLXJpemllcS9hbXA?oc=5
2021-06-24 22:16:57Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar