Rabu, 21 April 2021

Tata Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta - Okezone Economy

JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran untuk pelaku usaha mikro mengajukan diri sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021. Salah satu persyaratannya adalah menyiapkan beberapa dokumen.

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima seperti fotokopi e-KTP; kartu keluarga; NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Baca Juga: 11 Ribu Peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 Terancam Tak Dapat BLT Rp3,5 Juta

Kemudian, serahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten dan kota. Setelah melakukan pengajuan, pelaku usaha harus mengisi formulir.

Baca Juga: Maaf, BLT Subsidi Gaji Tak Akan Cair Sebelum Lebaran

Dalam formulir tersebut mengisi kelengkapan data diri seperti NIK sesuai e-KTP; nomor kartu keluarga; nama lengkap sesuai e-KTP; tanggal lahir; jenis kelamin; alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan; bidang usaha; nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vZWNvbm9teS5va2V6b25lLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDQvMjEvMzIwLzIzOTgzMDAvdGF0YS1jYXJhLXBlbmdhanVhbi1ibHQtdW1rbS1ycDEtMi1qdXRh0gFeaHR0cHM6Ly9lY29ub215Lm9rZXpvbmUuY29tL2FtcC8yMDIxLzA0LzIxLzMyMC8yMzk4MzAwL3RhdGEtY2FyYS1wZW5nYWp1YW4tYmx0LXVta20tcnAxLTItanV0YQ?oc=5

2021-04-21 05:21:33Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar