Selasa, 20 April 2021

Kisah Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka, Segera Dibawa ke Nusantara - detikNews

Jakarta -

Pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono telah ditetapkan jadi tersangka. Kini Polri berupaya bawa Jozeph ke Nusantara.

Penetapan tersangka Jozeph Paul Zhang dilakukan pada Senin (19/4/2021). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," ucap Rusdi, Selasa (20/4/2021).

Mundur 9 tahun ke belakang, Jozeph tinggal di rumah kontrakan di Perum Dliko gang III di Salatiga pada 2012 lalu. Jozeph Paul Zhang disebut tinggal sendirian di rumah kontrakan tersebut.

Jozeph Paul Zhang diketahui merupakan warga Tegal, namun dia memiliki KTP Salatiga. Selain itu, Jozeph Paul Zhang diketahui kerap berganti domisili.

Jozeph Paul Zhang juga diketahui membuat paspor di Semarang. Pihak Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Santosa, menyebut ada tim yang melacak Jozeph terkait pembuatan paspor di Semarang ini.

Hingga kini jejak Jozeph Paul Zhang masih diburu polisi. Meski mengklaim telah melepaskan status kewarganegaraannya, namun ternyata Jozeph diketahui masih memegang paspor Indonesia.

Polri kini memasukkan Jozeph ke daftar pencarian orang (DPO). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan belum merinci lebih lanjut perihal penerbitan red notice oleh Interpol untuk Jozeph Paul Zhang. Dia mengatakan Polri akan mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang.

"Sudah diterbitkan DPO," ujar Ramadhan.

Tonton Video "Polri: Penyidik Bisa Jemput Jozeph Paul Zhang ke Jerman":

[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTU0MDI0Mi9raXNhaC1qb3plcGgtcGF1bC16aGFuZy1qYWRpLXRlcnNhbmdrYS1zZWdlcmEtZGliYXdhLWtlLW51c2FudGFyYdIBAA?oc=5

2021-04-20 20:49:48Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar