Jumat, 23 April 2021

Bisa-bisanya WNI Dilarang Mudik, tapi WNA dari India Boleh Masuk RI - detikTravel

Jakarta -

Ratusan WN India datang ke RI dengan 12 di antaranya positif COVID-19. Padahal, saat ini RI sedang memperketat mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19. Lagipula, angka kasus Covid-19 India sedang melonjak drastis, seolah tengah terjadi tsunami Corona.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengungkapkan bahwa ada 127 orang dari India masuk ke Indonesia. Mereka datang menggunakan pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ988 dari Chennai menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Pesawat yang digunakan merupakan pesawat sewaan atau charter flight. Mereka dapat masuk ke Indonesia berbekal aturan Permenkumham No.26 Tahun 2020.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, menjelaskan dengan lebih rinci soal manifes pesawat yang mendarat di RI pada 21 April 2021 itu.

"Menurut data keimigrasian dari data digital, dilihat dari manifesnya ada 127 orang penumpang, 117 WN India, dua orang Indonesia, dan delapan kru juga WNI," ujar Romi.

Ya, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyebut WN India yang masuk ke RI memiliki kartu izin tinggal terbatas.

"Mereka banyak masuk mempunyai KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan pakai visa. Ini mungkin yang menjadi tugas juga dari imigrasi," kata Bengat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bilang sudah melakukan pemeriksaan kepada 127 orang tersebut. Hasilnya sebanyak 12 orang dari penerbangan itu dinyatakan positif COVID-19 dan saat ini sedang diteliti varian virus Corona-nya.

"Dari 127 WNA yang sudah dilakukan tes semua, sampai saat ini ada 12 penumpang yang sudah positif, dan dari 12 penumpang itu kita lakukan genome sequencing cuma hasilnya belum keluar untuk genome sequencing-nya," kata Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).

Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menyayangkan soal kedatangan WNA dari India mengingat saat ini negara itu sedang mengalami lonjakan kasus COVID-19. Kasus harian di sana mencapai angka 300.000 dan menjadi yang tertinggi di dunia saat ini.

"Dirjen Imigrasi dan Kemlu, tolong jangan sampai kita membiarkan kedatangan WNA. Satu sisi mudik tidak boleh, tapi ada WNA yang difasilitasi," kata Doni.

Ya, saat ini pemerintah sedang memperketat mobilitas masyarakat jelang Lebaran 2021. Setelah larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021, dikeluarkan pula pengetatan perjalanan mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni.

Dengan munculnya laporan WNA dari India bebas masuk RI ini seolah menjadi paradoks dari keinginan pemerintah mencegah penyebaran COVID-19. Mudik di dalam negeri dilarang tapi kenyataannya WNA dari negara dengan tingkat infeksi COVID-19 tinggi diizinkan datang ke Indonesia.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Satgas Penanganan COVID-19 Airlangga Hartarto kemudian mengumumkan kebijakan untuk menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Aturan ini berlaku mulai 25 April 2021.

Sementara itu. untuk WNI dari India tetap boleh masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat dan karantina 14 hari.

"Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.

"Bagi WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian, lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali PCR test," kata Airlangga.

Simak Video "Dilema Korlantas soal Boleh atau Tidaknya Mudik Sebelum 6 Mei"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/fem)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vdHJhdmVsLmRldGlrLmNvbS90cmF2ZWwtbmV3cy9kLTU1NDM4OTYvYmlzYS1iaXNhbnlhLXduaS1kaWxhcmFuZy1tdWRpay10YXBpLXduYS1kYXJpLWluZGlhLWJvbGVoLW1hc3VrLXJp0gEA?oc=5

2021-04-23 10:17:12Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar