Rabu, 10 Maret 2021

PMO: Sebenarnya Orang yang Bekerja Bisa Ikut Kartu Prakerja, tetapi... - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan, orang yang sudah memiliki pekerjaan sebenarnya bisa menjadi ikut menjadi peserta Kartu Prakerja.

Sebab, di dalam regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Kartu Prakerja, yakni Permenko Nomor 11 Tahun 2020, program tersebut terbuka untuk siapapun asal berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak aktif bersekolah dan kuliah.

"Sehingga tidak sedang aktif sekolah atau kuliah dan harus menyelesaikan pendidikan, jadi profesi apapun, bekerja, wirausaha, pencari usaha sebenarnya bisa mendapat program Kartu Prakerja," jelas Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam Dialog Perkembangan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Besok Dibuka, Ini Caranya

Namun sebut dia, di tengah situasi pandemi pemerintah memiliki prioritas untuk peserta yang tersaring dalam program Kartu Prakerja.

Yang diutamakan untuk menjadi peserta program tersebut yakni pekerja yang terdampak pandemi, atau pemilik UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

"Mereka yang diutamakan ini dalam algoritma, dalam seleksi pendaftaran sudah dilakukan," ujar Denni.

Untuk diketahui, selain WNI dan sudah berusia di atas 18 tahun, ada beberapa kriteria lain untuk memenuhi syarat sebagai peserta program Kartu Prakerja.

Kriteria tersebut yakni bukan bagian dari TNI/Polri, bukan ASN, atau pegawai/pejabat BUMN dan BUMD. Selain itu juga tidak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bukan orang ketiga dari sebuah KK yang mendaftar sebagai peserta program Kartu Prakerja, serta tidak menjadi penerima program bantuan sosial lain dari pemerintah.

Selain itu, di mulai pada gelombang 12 tahun ini, orang yang sudah pernah menjadi peserta tidak bisa kembali mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Baca juga: Calon Pengantin Bisa Daftar Kartu Prakerja Lewat Jalur Khusus?

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDMvMTAvMjExMDAwNzI2L3Btby1zZWJlbmFybnlhLW9yYW5nLXlhbmctYmVrZXJqYS1iaXNhLWlrdXQta2FydHUtcHJha2VyamEtdGV0YXBp0gF4aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjEvMDMvMTAvMjExMDAwNzI2L3Btby1zZWJlbmFybnlhLW9yYW5nLXlhbmctYmVrZXJqYS1iaXNhLWlrdXQta2FydHUtcHJha2VyamEtdGV0YXBp?oc=5

2021-03-10 14:10:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar