JAKARTA, KOMPAS TV - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari di rumahnya.
Penangkapan tersebut diduga terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Diduga, Ustaz Maaher melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA itu melalui media sosial Twitter dengan nama akun @ustadzmaaher_.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Saat Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya
"Sudah tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
Argo menjelaskan, Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya yang berada di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi.
"Benar, tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama Cyber telah menangkap yang bersangkutan di daerah Bogor," tuturnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiW2h0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzEyODI0Mi9iYXJlc2tyaW0tcG9scmktdGV0YXBrYW4tdXN0YXotbWFhaGVyLXRlcnNhbmdrYS11dS1pdGXSAWZodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMudHYvYW1wL2FydGljbGUvMTI4MjQyL3ZpZGVvcy9iYXJlc2tyaW0tcG9scmktdGV0YXBrYW4tdXN0YXotbWFhaGVyLXRlcnNhbmdrYS11dS1pdGU?oc=5
2020-12-03 11:38:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar